SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan: Berbelit-belit, Keluarga Nikmati Korupsi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 13:13 WIB
Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara. Selain itu, dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman SYL, yakni dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Majelis.

"Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.

SYL juga memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.BACA JUGA:

Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis.

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya