SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan: Berbelit-belit, Keluarga Nikmati Korupsi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 13:13 WIB
Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)
Share :

SYL juga memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.BACA JUGA:

Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis.

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya