JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Berawal ketika SYL diminta berdiri untuk mendengarkan vonisnya yang dibacakan Majelis Hakim. Kemudian, SYL dan terdakwa lain untuk menemui pengacaranya setelah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim.
SYL bergegas menemui tim pengacaranya dan nampak berbincang mengenai vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Majelis Hakim diketahui menjatuhkan vonis 10 tahun penjara karena SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. Hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis.
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. "Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Majelis.
"Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum. "Hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
SYL telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.
Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan. "Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.
(Arief Setyadi )