JAKARTA - Jurnalis Kompas, Bodhiya Vimala resmi melaporkan dugaan penganiayaan saat sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/3926/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Barusan, saya sudah membuat laporan atas tindakan kurang mengenakkan saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” katanya.
Terkait siapa yang dilaporkan, Bodhiya menyebut, dirinya tak mencantumkan nama spesifik. Pasalnya, ia tak mengenal sosok pria yang diduga memukul dan menendangnya.
“Kalau terlapornya masih dalam lidik,” tuturnya.
Dengan adanya laporan ini, Bodhiya berharap, kejadian serupa tak terulang dan menimpa rekan seprofesinya. “Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi untuk teman-teman seprofesi," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan dengan saling dorong saat sidang vonis 10 tahun penjara pada Syahrul Yasin Limpo terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).