Sementara Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun mengungkapkan, perputaran dana haram tersebut jumlahnya mencapai Rp1,9 miliar. Dalam waktu dekat, MKD akan segera meminta keterangan lebih lanjut kepada anggota DPR yang bermain judi online.
"Jadi penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kita akan (minta) klarifikasi dahulu, secepatnya ya," ujar Adang.
(Arief Setyadi )