Pada 1998, Jusuf Hamka memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
BACA JUGA:
Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski memenangkan gugatan tersebut, hingga saat ini pemerintah belum juga membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunga dan denda, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Kalau warga negata tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (belu dibayar)," kata pengusaha jalan tol itu.
(Salman Mardira)