PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap 23 orang terdiri dari pria dan perempuan dalam razia penyakit masyarakat atau pekat di beberapa titik di Kota Padang, Sumatera Barat seperti hotel hingga mobil parkir di SPBU, Senin (15/7/2024) dini hari.
Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang. Pengawasan diawali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga. Disana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
"Tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah maka kita amankan," kata Suwondo yang memimpin operasi.
BACA JUGA:
Kemudian razia dilakukan di ke hotel penginapan yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri di sana.
Razia dilanjutkan ke kawasan jalan Khatib Sulaiman, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat nongkrongnya para muda-mudi dan melakukan balap liar. "Kami amankan tiga orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas dan nongkrong hingga larut malam," ucapnya.