Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Putih Milik Korban Zeta,b1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik pelaku, 1 bilah Pedang / parang dan 1 bilah celurit.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku Galih mengaku dia dan rombongan hendak melakukan tawuran dan melihat korban melintas di TKP.
Galih mengaku mabok sehingga nekat melakukan pembacokan dan perampasan motor korban. "Lagi mabok, lihat korban langsung hajar aja," kata dia.
(Khafid Mardiyansyah)