Gibran Lantik Ratusan Pejabat Sebelum Mundur Jadi Wali Kota Solo

Romensy August, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 14:34 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Okezone)
Share :

Sejauh ini dilanjutkan Budi secara aturan Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Tetapi setelah pelantikan jabatan Wali Kota otomatis sudah tidak berlaku.

"Beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tutup dia.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya menjawab singkat ketikan ditanya terkait pengunduran dirinya. "Ya nanti lihat saja," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya