Sejauh ini dilanjutkan Budi secara aturan Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Tetapi setelah pelantikan jabatan Wali Kota otomatis sudah tidak berlaku.
"Beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tutup dia.
Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya menjawab singkat ketikan ditanya terkait pengunduran dirinya. "Ya nanti lihat saja," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )