Gugat Aturan Batas Usia, Adik Almas Tsaqibbirru Coba Jagal Kaesang Maju Pilgub 2024

Romensy August, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 21:29 WIB
Adik Almas Tsaqibbirru gugat batas usia pencalonan Pilgub 2024 ke MK (Foto: MPI)
Share :

 

SEMARANG - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adik Almas Tsaqibbirru itu, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.

Melalui Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan jika Arkaan menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

"Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU," kata Arif Sahudi, Senin (15/7/2024).

Gugatan Partai Garuda berkaitan dengan uji materi atas PKPU, atas batas usia calon dihitung atas pelantikan kepala daerah. "Jadi ini kalau atas PKPU penuh tidak kepastikan, jadi kami ingin hukum di Indonesia ini, ada kepastian. Biar ini ranah dari Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Lebih lanjut, gugatan ini juga dikhususkan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya