Karena saat ini, ujian Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Beliau mas Arkaan ini, menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo, saja. Tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo karena uji materi penetapan," lanjutnya.
Selain itu, Arhaan juga merupakan warga Kelurahan Jebres, menginginkan keberlanjutan keberhasilan dari Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo, untuk diturunkan ke Kaesang Pangarep.
"Makannya, sidang ini pengin dipercepat seperti yang dilakukan uji materi atas Partai Garuda," tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )