Sebelumnya, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA. Dalam sidang tersebut, GS juga membantah dirinya menerima gratifikasi.
"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia," kata GS saat menyambung tanggapan atas pernyataan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 15 Juli 2024.
"Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh menerima uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sesen pun yang berkaitan perkara tersebut," tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)