Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj Diamankan, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 16:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR dan M sebagai joki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, tersangka YR dan M merupakan joki dlaam kasus tersebut. Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.

“Sementara ada 3 laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi," kata Ade, Kamis (18/7/2024).

Ade menyebut penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV. Setelah diselidiki, akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

"Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara," ucapnya

Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan Bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur.

Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya