"Alhamdulillah, Tol MBZ telah dioperasikan, sudah digunakan dan sangat membantu masyarakat di dalam melancarkan lalu lintas di koridor Jakarta-Cikampek yang tadinya selalu menghadapi kemacetan/kepadatan yang tinggi, setiap waktu sebelum adanya jalan layang ini," ucapnya.
Sementara itu penasihat hukum DD, Adi Supriyadi mengungkapkan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada seperti persekongkolan semua terbantahkan dalam persidangan.
"Tidak ada persekongkolan, tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh DD. Bilapun ada perubahan seperti bahan baku itu bukan wewenang DD," ujarnya.
Untuk itu dalam rangka keadilan dan untuk kepentingan hukum terdakwa DD harus dibebaskan dari segala tuduhan serta nama baiknya dipulihkan. Mengingat juga terdakwa DD selama berkarir 36 tahun di Jasa Marga tidak pernah melakukan tindakan pidana dan pada persidangan ini terdakwa telah menunjukan sikap kooperatif dan berkelakuan baik.
"Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, dan jika dipaksakan (melanggar UU), dari aspek kemanfaatan nyatanya jalan tol itu sudah ada dan sudah digunakan secara nasional, sehingga tidak ada alasan memenjarakan beliau (DD)," katanya.