SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial RS (34) warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap karena memperdagangkan video porno via media sosial. Konten video porno yang disediakan, di antaranya pornografi anak.
“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyowati, Jumat (19/7/2024).
Awalnya pelaku menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100ribu, sementara konten pornografi anak Rp300ribu.
Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar. “Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” sambungnya.