Pelaku Pornografi Anak di Medsos Ditangkap, Jual Video Anak Usia 8 Tahun Berhubungan Intim

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 18:49 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Anak/Ilustrasi
Share :

Konten pornografi anak itu, disediakan video beragam, di antaranya; anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.

“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta, pekerjaannya ya itu, tidak punya pekerjaan lain,” sambungnya.

Sulis melanjutkan, pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya