Pelaku Pornografi Anak di Medsos Ditangkap, Jual Video Anak Usia 8 Tahun Berhubungan Intim

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 18:49 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Anak/Ilustrasi
Share :

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial RS (34) warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap karena memperdagangkan video porno via media sosial. Konten video porno yang disediakan, di antaranya pornografi anak.

“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyowati, Jumat (19/7/2024).

Awalnya pelaku menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100ribu, sementara konten pornografi anak Rp300ribu.

Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar. “Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” sambungnya.

Konten pornografi anak itu, disediakan video beragam, di antaranya; anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.

“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta, pekerjaannya ya itu, tidak punya pekerjaan lain,” sambungnya.

Sulis melanjutkan, pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya