JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Sukamta meminta penjelasan secara resmi kepada pemerintah terkait perlindungan data pribadi yang ada saat ini pasca Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang terkena serangan siber beberapa pekan lalu.
Ia berharap, Pemerintah jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware tersebut.
"Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya," kata Sukamta dikutip Jumat (19/7/2024).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa menurut UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46 disebutkan pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
"Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Sukamta menjelaskan, beberapa aspek pemberitahuan secara tertulis ini minimal memuat (a) Data Pribadi yang terungkap; (b) kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan (c) upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.