Mereka diberi peringatan sekaligus penjelasan terkait risiko bagi diri sendiri maupun orang lain jika menggunakan sepeda listrik di jalanan raya.
Berdasarkan peraturan Kementrian Perhubungan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti di jalan perumahan atau tempat wisata. Tidak boleh dikendarai di jalan raya.
BACA JUGA:
Penggunaan sepeda listrik di jalan umum baru diperbolehkan jika ada jalur khusus yang tersedia untuk sepeda listrik.
Sepeda listrik yang terjaring razia di jalan raya ditahan selama satu dua hari. Setelah itu diperbolehkan mengambil kembali. Kalau anak-anak, harus diambil oleh orangtuanya.
(Salman Mardira)