Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 10 Pelanggaran Lalin yang Dibidik Polisi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |05:02 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 10 Pelanggaran Lalin yang Dibidik Polisi
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai hari ini, Senin (8/6/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 21 Juni 2026 tersebut akan difokuskan pada penindakan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak dengan tujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Pelaksanaan operasi patuh yang akan digelar secara serentak. Ini adalah operasi kewilayahan. Pelaksanaan operasi sendiri akan berlangsung mulai dari tanggal 8-21 Juni. Dengan mengusung tema tentang 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan',” kata Komarudin beberapa waktu lalu.

Menurut Komarudin, pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan yang mencapai sekitar 3 persen. Kondisi tersebut menuntut meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara. Oleh karena itu, pelaksanaan operasi patuh selama 14 hari ini, rencananya akan menggelar sebanyak 2.798 personel. Operasi Patuh Jaya di Jakarta sendiri dengan melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP," katanya.

Sebanyak 2.798 personel akan diterjunkan dalam operasi ini. Selain kepolisian, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus penindakan adalah kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara lengkap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement