Petugas masih memburu pelaku utama dari kasus tersebut. Sedangkan kedua pelaku dijerat Undang -Undang Perikanan, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1,5 miliar.
Sementara untuk menjaga ekosistem laut, seluruh benih lobster kembali dilepas liarkan di Pantai Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, Anyer, Serang, Banten.
"Selama satu tahun terakhitr, kita sudah menangkap dan memproses 25 pelaku.
(Arief Setyadi )