Tujuh Bulan Buron, Maling 41 Tabung Elpiji di Kolaka Diringkus Polisi

Muh Rusli, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 13:16 WIB
Maling tabung gas ditangkap polisi (Foto: Dok Polisi/M Rusli)
Share :

KOLAKA - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 41 tabung gas elpiji 3 Kg inisial F berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat malam, 19 Juli 2024 sekira pukul 24.30 Wita. Pelaku dibekuk di Kecamatan Pomalaa usai buron tujuh bulan lamanya.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan F merupakan pelaku pencurian 41 tabung elpiji bersama seorang rekannya inisial AR Alis A pada Januari silam di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kolaka. F dinyatakan DPO usai berhasil kabur saat disergap di Jalan Protokol, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.

"Sejak saat itu F berhasil menghilang dan kembali terdeteksi kemarin di Pomalaa oleh jajaran Satreskrim hingga langsung dilakukan penangkapan," bebernya, Sabtu (20/7/2024).

Sementara AR alias A kasusnya telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Ia juga merupakan seorang resedivis kasus pencurian yang selama ini meresahkan warga Kolaka.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. "F sudah diamankan di ruang sel tahanan," tutupnya.

Sekadar diketahui, penangkapan AR dan F oleh tim Elang Polres Kolaka usai aksi saling kejar-kejaran di jalan poros Pomalaa. F berhasil kabur dan AR diringkus setelah Mobil Toyota Avanza hitam nopol DT 1446 BB yang dikemudinya menabrak tiang listrik pada pukul 02.00 Wita dini hari.

Selain AR, polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku serta masing-masing satu buah kunci T, gembok dan gunting pemotong besi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya