“Pelaku mencuri barang-barang berharga milik korban berupa laptop, komputer tablet, bank daya, dan tiga jam tangan,” ujar dia.
Menurut Doni, sejumlah barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolres Pamekasan. Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)