Pj Gubernur Heru Tak Beri Sanksi Kepsek yang Rekrut Guru Honorer Tak Sesuai Aturan

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 04:01 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku tidak akan memberikan sanksi kepada kepala-kepala sekolah yang telah merekrut guru honorer tak sesuai aturan sejak 2017. Alasannya yang sudah terjadi biarkan terjadi, terpenting ke depannya terkait perekrutan guru bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita bicara ke depan, yang sudah terjadi ya sudah, itu kan kita harus bijak," kata Heru Budi, Minggu (21/7/2024).

"Toh 4 ribu (guru honorer) ini sudah menjadi guru kan. Prosesnya saya tidak ingin tahu bagaimana-bagaimana. Inilah yang kita perbaiki, kita berikan haknya mereka," tambah Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Heru juga menyampaikan bahwa nasib 4.000 guru honorer tersebut akan mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan data nomor pendidik (Dapodik) dari Dinas Pendidikan (Disdik).

"4.000 ini akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan Dapodik. Kepala Dinas Pendidikan merekomendasikan 4.000 guru ini yang bertahun tahun bertugas sebagai guru mengajar anak didik kita untuk mendapatkan rekomendasi data dapodik," bebernya.

Kata Heru, adapun 4.000 guru honorer tersebut merupakan jumlah guru yang direkrut dari 2017 hingga Desember 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya