MA Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Simak Periode Pendaftaran hingga Syarat-syaratnya

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 11:19 WIB
Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali membuka seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut periode pendaftaraan dan syarat-syarat seleksinya.

"Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama," tulis Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXII tahun 2024, Suharto dalam selebaran yang dilihat Selasa (23/7/2024). 

Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dilakukan secara online melalui https://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai 23 Juli 2024-22 Agustus 2024.

Berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain : Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;

5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;

9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;

10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;

11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ;

12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;

13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya