Ungkap Bisnis Prostitusi Anak, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka 

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 19:24 WIB
Polisi ungkap kasus prostitusi anak
Share :

Lalu tersangka YM berperan sebagai admin yang ada di telegram, dan bertugas menginformasikan katalog talent, serta mengupdate profil talent.

"Dan sekaligus menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent," ucapnya.

Sedangkan tersangka MRP berperan mencari dan menyediakan talent, serta melakukan membayar talent yang telah melayani pelanggaran.

"Kemudian CA perannya ialah membantu MRP dalam mencari dan menyediakan talent serta membayarkan ke talent itu sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1  juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya