JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menempatkan upaya menangani kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK pun mengungkapkan nilai transaksi yang diduga terkait prostitusi anak mencapai Rp127 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam akun Youtube EVPAT Indonesia. Awalnya, ia menyebutkan sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.
"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali, dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," kata Natsir melalui keterangannya, Rabu (7/8/2024).
"Ini bukan sesuatu yang biasa-biasa saja, ini sesuatu yang luar biasa, dan ini baru yang terpantau lebih dari itu saya kira sangat besar-besar sekali," sambungnya.