JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap detik-detik kasus prostitusi anak di bawah umur. Sindikat itu menyebarluaskan video syur melalui grup Telegram 'Premium Palace'
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut operasi penyebaran video itu dikendalikan dari Lapas oleh seorang tersangka berinisial IM (26). Dia merupakan pelaku utama yang sedang mendekam dipenjara karena kasus narkotika.
"Kenapa di lapas masih bisa, Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif. Jadi situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam Lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu mungkin ya," kata Dani dikutip, Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan perannya, Dani menyebut tersangka IM selaku dalang utama bertugas membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Place. Akun tersebut dikelola langsung IM, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus open BO melalui grup media sosial Telegram 'Premium Palace'.
Dani menjelaskan, praktik eksploitasi anak tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku secara terorganisir sejak Juli 2023.