JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Menurut Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, hal tersebut terungkap dari pemeriksaan awal terhadap empat tersangka kasus tersebut.
Angka tersebut merupakan akumuluasi dari transaksi yang sudah dilakukan para tersangka selama setahun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Para tersangka, kata Dani, memiliki sebanyak 1962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga Telegram, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.