JAKARTA - Polisi sementara mengamankan dua orang anak, yang menjadi korban eksploitasi tersangka mucikari prostitusi anak berinisial FEA (24). Keduanya ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, FEA ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 13 September 2023 lalu. Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
"Adapun korban atau anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Ia mengatakan, dua orang korban kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Mereka dibawa ke safe house milik P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut.
"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.
Dari identifikasi awal polisi, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh FEA. Saat ini pihakanya masih menelusuri para korban lain yang menjadi korban eksploitasi.
"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," terang Ade.
"Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tambah dia.