Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, para pelaku menjalani bisnis haram itu sejak Juli 2023 dan terungkap pada Juli 2024.
Mereka, kata Dani, memiliki sebanyak 1962 talent atau pekerja seks komersil (PSK), dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Pada tanggal 16 Juli 2024, Dittipidsiber menangkap tiga orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 17 Juli," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Yang pertama, kata Dani, berinisial YM dan berumur 26 tahun. Kemudian MRP 39 tahun, lalu CA 19 tahun, dan satu tersangka berinisial MI berumur 26 tahun merupakan narapidana di Lapas Narkotika.
"Peran-perannya, tadi sudah kami gambarkan bahwa saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di medsos X kemudian membentuk telegram bernama Premium Place. Kemudian akun tersebut sudah dikelola oleh MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran kepada talent," katanya.