Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Bisnis Prostitusi Anak, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka 

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |19:24 WIB
Ungkap Bisnis Prostitusi Anak, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka 
Polisi ungkap kasus prostitusi anak
A
A
A

Lalu tersangka YM berperan sebagai admin yang ada di telegram, dan bertugas menginformasikan katalog talent, serta mengupdate profil talent.

"Dan sekaligus menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent," ucapnya.

Sedangkan tersangka MRP berperan mencari dan menyediakan talent, serta melakukan membayar talent yang telah melayani pelanggaran.

"Kemudian CA perannya ialah membantu MRP dalam mencari dan menyediakan talent serta membayarkan ke talent itu sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1  juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement