JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi senilai Rp127 miliar diduga dari bisnis prostitusi anak dan pornografi. Tercatat ada 130 ribu transaksi.
"Pola transaksinya itu patut diduga secara kuat terkait prostitusi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat penandatanganan MoU dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI (KPAI) di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). I
Menurutnya ada sekitar 24 ribu anak terlibat transaksi diduga prostitusi. Mereka berusia 10 sampai 18 tahun.
"Ada 130 ribu transaksi," ujar dia.
PPATK juga mengungkapkan bahwa ada transaksi Rp4,9 miliar diduga terkait pornografi anak.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi anak. Korban dijadikan pekerja seks lalu dijual melalui sosial media X dan Telegram. Mereka dijajakan sebagai pemuas nafsu senilai Rp8 hingga 17 juta, tapi sang muncikari hanya memberikan ke korban Rp2 juta.
Empat orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi anak tersebut. Mereka terancam 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)