Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Gadis Bawah Umur di Michat, 2 Germo Tak Berkutik Ditangkap di Jakut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |12:21 WIB
Jual Gadis Bawah Umur di Michat, 2 Germo Tak Berkutik Ditangkap di Jakut
Germo jual anak di bawah umur di Michat ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia di bawah umur.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial IR (21) dan seorang perempuan berinisial LW (28). Dalam menjalankan bisnis ini, mereka saling mengenal sebagai rekanan untuk menawarkan PSK kepada para pelanggannya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktik prostitusi online ini melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," kata Ngurah, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka IR telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama enam bulan belakangan. IR membuat akun di aplikasi Michat dan memasang foto profil bergambar wanita yang dijualnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement