Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Gadis Bawah Umur di Michat, 2 Germo Tak Berkutik Ditangkap di Jakut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |12:21 WIB
Jual Gadis Bawah Umur di Michat, 2 Germo Tak Berkutik Ditangkap di Jakut
Germo jual anak di bawah umur di Michat ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

Dari hasil bisnis haramnya ini, tersangka IR bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp14 juta. Polisi mengungkap bahwa harga jual PSK di bawah umur yang ditawarkan IR dan LW yakni sebesar Rp2.500.000.

"Untuk pembagiannya, sebanyak Rp2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini, kemudian Rp500 ribu untuk para pekerjanya," ujar Ngurah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement