Dari hasil bisnis haramnya ini, tersangka IR bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp14 juta. Polisi mengungkap bahwa harga jual PSK di bawah umur yang ditawarkan IR dan LW yakni sebesar Rp2.500.000.
"Untuk pembagiannya, sebanyak Rp2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini, kemudian Rp500 ribu untuk para pekerjanya," ujar Ngurah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )