JAMBI - Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ironisnya, korban yang masih berusia dibawah umur yang berada di Kota Jambi dijual oleh temannya sendiri.
Tidak hanya itu, korban dijual ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp600 ribu di bawah ancaman senjata tajam.
"Kejadiannya pada bulan Juni 2024 lalu, korban yakni berinisial SPM. Sedangkan dua pelaku anak, yakni berinisial MDL dan PJ, dan satu tersangka berinisial M," ungkap Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Minggu (4/8/2024).
Dia menceritakan, kejadian ini bermula saat korban pergi dari rumah neneknya yang berada di Kasang Pudak, Muarojambi dengan menggunakan angkot dan menuju ke rumah temannya yang bernama Clara.