Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak mengecewakan. Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua tempat yang berbeda.
Pelaku anak MDL dan tersangka M diamankan di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sedangkan pelaku anak PJ diamankan di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di sel dingin tahanan Mapolda Jambi. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Awaludin)