JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak 50 WNI menjadi korban dalam kasus tersebut.
Mereka, kata Djuhandani, diiming-imingi gaji yang besar, namun setelah diberangkatkan ke Sydney, justru mengalami kerugian hingga Rp500 juta, karena agency tak kunjung membayar para korban.
"Terkait perjanjian, ini ada hitung-hitungan persentase terganjung perjanjian yang dilaksanakan di Sydney soal prostitusi. Terkait berapa jumlahnya, variatif mengikuti jam kerja yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).