"Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu, atau bahasanya di sini penggunanya untuk jasa open BO," ujar Ngurah.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyamaran untuk memancing IR bertemu. Dari situ, polisi mendapati IR membawa PSK yang dijajakannya, yang ternyata merupakan perempuan berusia di bawah umur.
"Selama penyelidikan tersebut kami kemudian berhasil memancing pelaku, kemudian juga mendapatkan cara praktiknya. Yang unik di sini ternyata ada praktik menjajakan pekerja komersial yang usianya masih remaja dan ada yang di bawah umur," ucap Ngurah.
Hasil penyelidikan selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka kedua, LW. Diketahui, LW bekerja sebagai resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang kerap kali membantu IR menyediakan PSK untuk para calon pelanggannya.
"Satu orang lagi berinisial LW, itu merupakan partner-nya yang memang proses rekrutmennya menyediakan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan. Apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu, kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan lainnya," papar Ngurah.