JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi 19 anak. Mereka menjajakan diri melalui media sosial X dan Telegram.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, sebagian besar orangtua bahkan saudaranya mengetahui sang anak menjalani pekerjaan haram tersebut.
"Sebetulnya orangtua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tau, bahkan ada yang mengaku bukan orangtuanya, bahkan sebenarnya orangtuanya, jadi tuh sudah tau orangtuanya," kata Palupi kepada wartawan, dikutip Kamis (25/7/2024).
Untuk itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan para orangtua dalam kasus prostitusi anak tersebut.
"Untuk keterlibatan orangtua masih didalami l, masih dalam proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya," ucapnya.