Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Rp1,3 Triliun, KPK Dalami Kerugian Negara

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 04:10 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: MPI/Aldhi Chandra)
Share :

KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus korupsi di PT ASDP. Masing-masing berinisial HMAC, Saudara MYH, dan IP dari PT ASDP. Kemudian satu orang dari swasta insial A.

 BACA JUGA:

“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.

Pengusutan kasus tersebut terungkap dari pemanggilan dua saksi pada Rabu, 17 Juli 2024, yakni Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP 2021 - 2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.

KPK sudah menyita tiga mobil terkait kasus korupsi PT ASDP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya