Kemenag: Bisnis Visa Non Haji Penipuan!

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 15:52 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji. 

Sebab, jika hal itu dilakukan calon jemaah haji dapat berurusan dengan Otoritas Arab Saudi.

"Kalau Saudi dan Indonesia ada regulasi juga kita fokus pada regulasi yang ada. Saudi sedang intensif komunikasi dengan kita agar ke depan langkah-langkah kita semakin kuat dalam rangka mengantisipasi banyak jemaah yang berangkat tanpa menggunakan visa haji," kata Hilman kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Hilman pun mengutip pernyataan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mana menegaskan bahwa membisniskan visa non haji dianggap sebagai penipuan. Sehingga maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji juga menjadi perhatian Arab Saudi.

"Bagi kerajaan Saudi dalam surat mereka resmi yang kami terima beberapa waktu lalu membisniskan dengan visa non haji itu dianggapnya sebagai penipuan," katanya.

 

Sehingga, pernyataan itu menjadi acuan Kemenag untuk membuat regulasi terkait haji di Indonesia. Ia berharap tidak ada lagi travel umrah atau haji yang membisniskan visa non haji ke depan.

"Jadi sebetulnya bukan untuk Haji tapi dipakai haji jadi perspektif ya juga harus kita samakan. Kita sosialisasi juga PPIU dan PIHK resmi di tanah air maupun di Arab Saudi sudah mengingatkan kami lagi dengan fenomena yang kemarin," tuturnya.

Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya