Dia menambahkan, korban masih dalam perawatan di rumah sakit akibat peristiwa itu. Pelaku saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Di lain isi, pelaku dan korban yang sama-sama berstatus mahasiswa baru berkenalan selama dua bulan. Perkenalan terjadi lewat media sosial lalu berlanjut berkirim pesan lewat WhatsApp.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Nurma Dewi.
(Qur'anul Hidayat)