Terlilit Utang, Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp114 Juta

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 16:17 WIB
Pria di Pringsewu terlilit utang hingga gelapkan uang perusahaan hingga Rp114 juta FOTO ISTIMEWA
Share :

PRINGSEWU - Seorang pria berinisial HR (38) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penggelapan uang hingga Rp114 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal itu dilakukan lantaran pelaku mengaku terlilit utang.

Pria warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa 23 Juli 2024.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, tersangka HR diamankan berdasarkan laporan pengaduan pihak perusahaan kepada Polsek Gadingrejo pada Desember 2023.

Dalam laporannya, PT. Adiarta (Ninja Express) yang bergerak di bidang agen pengiriman barang melaporkan HR atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310.

“Uang ratusan juta yang diduga digelapkan HR itu berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat itu menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024). 

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian melarikan diri ke berbagai wilayah di pulau jawa.

Pelaku kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” tuturnya.

Kapolsek menuturkan, pelaku HR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya