Terlilit Utang, Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp114 Juta

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 16:17 WIB
Pria di Pringsewu terlilit utang hingga gelapkan uang perusahaan hingga Rp114 juta FOTO ISTIMEWA
Share :

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” tuturnya.

Kapolsek menuturkan, pelaku HR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya