KPAI Bongkar Modus Pencucian Uang Libatkan Anak, di Antaranya Dibuatkan Rekening Palsu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 14:31 WIB
Ilustrasi pencucian uang (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan adanya modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan anak. Namun diakuinya, sulit terdeteksi karena dilakukan dilakukan secara tersebunyi. 

Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak. Modus pertama, anak dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu untuk dijadikan wadah transaksi uang dalam skala besar.

"Pertama, kasus-kasus yang terdokumentasi. Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau untuk melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan," kata Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Modus kedua, dengan cara memanfaatkan anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa. "Kedua, pemanfaatan anak dalam perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering kali dicuci melalui transaksi finansial yang rumit," ucapnya.

Modus ketiga, dengan melibatkan anak dalam kejahatan organisasi. "Anak-anak dapat direkrut oleh organisasi kriminal untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau barang mewah dengan uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut," kata Maryati.

 

Dengan adanya fenomena tersebut, KPAI fokus memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring. KPAI bekerja sama dengan PPATK untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak di ranah daring dengan memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.

"Sejalan dengan itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan di antaranya mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH," katanya 

"Kemudian, membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan Aparat Penegak Hukum," imbuh Maryati.

Maryati menjelaskan, nota kesepahaman dengan PPATK ditujukan untuk pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak. 

"Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya