Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |09:23 WIB
KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, judi online bisa menjadi pintu masuk terhadap industri candu lainnya seperti rokok, pornografi hingga narkoba.

Hal tersebut sekaligus merespons temuan PPATK yang menyebut, ada 168 juta transaksi dari 3,2 juta orang, dengan 2% pemain judi online adalah anak anak berusia dibawah 10 tahun atau 80 ribu anak-anak sepanjang 2023.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra prihatin adanya anak di bawah umur bisa terjerembap di judi online. Menurutnya, judi online iti bersifat candu dan akan sukit dibatasi.

"Atas sebab itulah industri candu bertali temali meraup keuntungan dari anak, yang mudah dikuasai. Dan orang sekitarnya juga cenderung memaklumi, dengan alasan demi anak," kata Jasra dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Namun demikian, Jasra menilai dosis kecanduan anak akan bertambah tanpa disadari. Ia menilai, anak terpapar judi online bisa juga kecanduan gal negatof lainnya.

"Dalam arti, dari judi online menjadi pintu masuk masuk industry candu lainnya. Seperti rokok, vape, pornografi, miras, narkoba, kekerasan dalam berbagai bentuk," tutur Jasra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement