JAKARTA – Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa sidang vonis untuk terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) ditunda karena terkendala waktu yang singkat. Adapun sidang vonis untuk Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto dan Yudhi Mahyudin, ditunda menjadi Selasa (30/7) pekan depan pukul 10.00 WIB.
"Rencana mau dibacakan hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 jam 10.00 WIB. Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat. Diingatkan lagi pada Selasa (30/7/2024) jam 10.00 WIB," ucap Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jumat (26/7/2024) sore.
Sebelumnya, eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).