Tapi sekarang Ujang harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Jumat 26 Juli 2024, saat baru saja kembali dari Vietnam.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Ujang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dalam gelar perkara penyidik memiliki bukti dugaan keterlibatannya dalam penyelewangan dana di Pemkab Kobar saat menjadi bupati.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.
(Salman Mardira)