JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan keputusan resmi ini melalui pertimbangan yang seksama. Dia menyampaikan pertimbangan ini dilakukan tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan akan mengembalikan IUP apabila kemudian hari lebih banyak mafsadatnya.
“Apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya Muhammadiyah juga sepakat mengembalikan IUP itu,” kata Haedar dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).
Kesiapan Muhammadiyah menerima IUP ini juga dilandasi pertimbangan pokok, yaitu ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial untuk orang banyak. Selain itu, Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.
“Poin penting bagi kami yang menjadi satu kesatuan agar publik tahu, bahwa kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini tetapi juga kita menghargai political will pemerintah untuk menjadikan tambang lewat PP Nomor 25 untuk usaha untuk kesejahteraan sosial lewat organisasi kemasyarakatan,” tutur Haedar.